Informasi Prapendaftaran PPDB 2021
CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:
Rincian dokumen yang diunggah:
- CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
- CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
- Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
- Asal Satuan Pendidikan Asing
Rincian dokumen yang diunggah:
- Jenjang SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen